Banyak pebisnis pemula masih bingung dengan cara lapor pajak online padahal metode ini bisa dikatakan yang paling mudah. Anda hanya perlu membuka laman pajak dan masukkan beberapa dokumen yang disyaratkan saja. Untuk yang masih bingung dengan cara melaporkan pajak untuk bisnisnya, di bawah ini ada beberapa panduan yang bisa Anda gunakan.
Daftar Isi
Jenis Pajak untuk Pebisnis
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pebisnis baik online maupun offline yang omsetnya sudah lebih dari 50 juta/bulan akan dikenai pajak. Beberapa pajak yang bisa dibebankan kepada pengusaha bisa berupa pajak penghasilan, pajak wirausaha, pajak kerja, dan pajak cukai.
Selain pajak-pajak tersebut, setiap wilayah mewajibkan pengusaha membayar pajak tertentu guna menambah pemasukan daerah baik kota maupun kabupaten. Dalam semua kasus, cara bisnis beroperasi menentukan pajak mana yang menjadi kewajibannya. Jadi pastikan Anda mempunyai legalitas bisnis yang jelas. Jangan banyak hutang agar bisnis Anda bisa berkembang lebih pesat.
Pajak penghasilan mensyaratkan bahwa semua bisnis kecuali kemitraan mengajukan SPT tahunan. Sebuah bisnis yang menggunakan metode pemotongan pajak diwajibkan membayar pajak karena menghasilkan pendapatan.
Bisnis yang membayar taksiran pajak dapat membayar pajak yang terhutang ketika mengajukan pengembalian pajak penghasilan. Selain itu, negara juga mewajibkan setiap pengusaha dari seluruh sektor bisnis untuk membayar pajak penghasilan tergantung pada struktur hukum bisnis tersebut.
Sementara pajak wirausaha digunakan untuk berkontribusi pada jaminan sosial seseorang yang bekerja untuk dirinya sendiri. Beberapa wajib pajak menganggap ini sebagai manfaat karena pertanggungan memberi mereka manfaat untuk pensiun, cacat dan asuransi rumah sakit, serta membayar manfaat kepada korban dalam kasus kematian penerima pembayaran.
Cara Lapor Pajak Online
Setelah tahu beberapa dari jenis pajak, berikut adalah langkah untuk melaporkan pajak online :
1. Buat EFIN
Langkah pertama adalah membuat EFIN (Electronic Filing Identification Number), berikut cara membuatnya adalah :
- Buka website pajak.go.id.
- Setelah itu, unduhlah formulir yang berisi pengajuan membuat EFIN.
- Print formulir.
- Isikan semua data pada formulir secara lengkap.
- Apabila Anda sudah mengisi formulir, maka ajukan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdekat dari rumah Anda. Jangan lupa untuk membawa formulir EFIN, KTP dan NPWP baik yang asli maupun fotokopi.
- Tunggu sampai Anda mendapat kode keamanan dari petugas.
2. Registrasi Akun
Setelah membuat EFIN, maka Anda harus melakukan registrasi akun agar pajak online Anda teraktivasi, berikut caranya :
- Buka halaman situs djponline.pajak.go.id
- Klik tulisan “Belum Registrasi”.
- Setelah itu isilah EFIN, NPWP dan juga kode keamanan.
- Klik tulisan “Submit”
- Cek inbox di email Anda untuk melakukan aktivasi.
3. Unggah Berbagai Dokumen
Cara lapor pajak online yang terakhir adalah isi data yang diminta dan unggah SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), berikut caranya :
- Bukalah website djponline.pajak.go.id
- Login dengan akun Anda.
- Isikan NPWP, password dan juga kode keamanan.
- Klik tulisan “e-filing”.
- Setelah itu klik “Daftar SPT”
- Kemudian klik “Buat SPT”.
- Pilih jenis formulir SPT Anda.
- Setelah itu pilih opsi mengisi SPT dengan formulir atau menjawab pertanyaan dengan panduan dari halaman.
- Selesai memilih opsi SPT, maka isikan semua informasi yang dibutuhkan.
- Klik “Di sini” dan tunggu kode verifikasi dikirim ke email Anda.
- Setelah itu klik “Kirim SPT”.
- Simpan data dengan mengklik tulisan“Simpan”.
Mudah bukan cara lapor pajak online? Pajak yang tidak kunjung dibayarkan sama halnya hutang pada negara. Jadi, pastikan Anda selalu membayar pajak tepat waktu. Orang bijak taat pajak!!!