Lapor Pajak – Kegiatan setiap awal tahun dari seorang karyawan swasta *seperti saya* selain menanti kenaikan Gaji adalah sibuk lapor pajak. Biasanya sih antara bulan Januari – Maret, akan dapat surat cinta yang didalamnya ada bukti pemotongan formulir 1721 A1 atau A2 dari bagian yang mengurusi pajak diperusahaannya masing-masing. Mungkin masih banyak yang beranggapan kenapa kita harus lapor pajak padahal kita sudah dipotong (bayar) atau dibayarkan pajaknya oleh perusahaan. Awalnya pun saya berpikiran seperti itu, tapi coba kita ubah mindset kita dan semoga setelah membaca tulisan ini pandangan kita tentang pajak sedikit demi sedikit berubah dan menjadi peduli akan pajak.
Daftar Isi
Kenapa harus lapor pajak?
Pertanyaan pertama yang selalu ditanyakan mayoritas warga Indonesia adalah “Kenapa harus lapor pajak?“. mungkin sedikit saya jelaskan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang disingkat UU KUP Pasal 3 ayat 1 menyatakan “Fungsi SPT bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.”
Mari kita tarik kesimpulan, meskipun kita sebagai karyawan dan gaji kita telah dipotong serta dibayarkan oleh pemberi kerja (Perusahaan), SPT tetap wajib dilaporkan dan menjadi kewajiban kita selaku Wajib Pajak karena mungkin saja kita memperoleh dari penghasilan lain seperti karyawan yang mempunyai pekerjaan sampingan jadi blogger, atau sampingannya jadi agen property atau bisa juga memperoleh penghasilan dari berjualan online.
Lalu apakah ada sanksi jika tidak lapor pajak ?
Pertanyaan selanjutnya adalah masalah sanksi jika tidak lapor pajak. Menurut penjelasan teman saya yang mengerti seluk beluk dari dunia perpajakan, menurut beliau (yang namanya tidak mau disebutkan) “ada dendanya jika wajib pajak telat lapor pajak apalagi tidak melaporkannya sama sekali, untuk sanksinya sendiri biasanya bagi yang terlambat melaporkan SPT sebesar Rp. 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp. 1 juta untuk wajib pajak badan.”
Namun ada sanksi yang tertulis pada UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 di Pasal 39, disana tertulis barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasil palsu pada formulir SPT Pajak, baik secara manual maupun elektronik, akan dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.
Untuk apa kita bayar pajak?
Simak baik-baik !!! Secara umum, uang yang dibayarkan oleh wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan masuk ke kas Negara dan dianggap sebagai pendapatan negara. Lalu melalui Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan dialokasikan pada pos-posnya untuk membiayai program-program yang dikelola oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah.
Singkatnya, uang pajak yang kita bayarkan itu dipergunakan untuk belanja Negara, bukan belanja untuk berfoya-foya yah tapi untuk membangun negeri ini lebih baik lagi.
Dengan kita membayar pajak maka secara tidak langsung kita membangun negara juga, seperti perbaikan jalan dan jembatan, peningkatan pelayanan publik, pembiayaan pendidikan dan kesehatan, semua itu yah dari pajak.
Sudah tahu kan, kenapa kita harus bayar dan lapor pajak. Yuk mari kita lapor dan bayar pajak dan awasi juga alokasinya. Orang Bijak Taat Pajak !!!