Diperlukan pendampingan seorang konsultan HKI dalam melakukan perlindungan hasil kreasi tersebut. Di zaman yang semakin maju seperti saat ini, kreatif dan inovatif saja tidak cukup untuk membawa bisnis menjadi terkenal dan sukses.
Pasalnya banyak pula produk inovatif yang dihadapkan dengan tantangan pendomplengan, peniruan, penjiplakan, dan lain lain.
Daftar Isi
Peran Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah akan sangat menentukan maju tidaknya HKI. Sebuah bisnis sendiri akan terasa lebih bermakna dan memiliki nilai tambah, bila kerahasiaannya benar benar dilindungi oleh hukum. Dengan begitu orang lain yang ingin menggunakan karya cipta seseorang, bisa membayar royalti dan lain lain.
Dalam konteks tersebut, maka peran seorang konsultan hak kekayaan intelektual dibutuhkan. Profesi ini sendiri bisa dibilang jauh lebih sederhana bila dibandingkan dengan notaris, atau hakim peradilan umum.
Sehingga seorang konsultan hak kekayaan intelektual tidak harus memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum, seperti pada notaris dan hakim.
Bahkan seorang insinyur diperkenankan menjadi seorang konsultan hak kekayaan intelektual, apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Konsultan ini adalah orang yang memiliki keahlian pada bidang terkait (hak kekayaan intelektual), dan secara khusus memberikan jasanya dalam bidang pengajuan atau pengurusan hak kekayaan intelektual.
Hak dan Kewajiban Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Hak serta kewajiban dari konsultan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor 2 Tahun 2005, tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam peraturan disebutkan bahkan konsultan ini berhak memberi pendampingan, mewakili, atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa dalam mengajukan permohonan dalam bidang HKI ke Direktorat Jenderal.
Kemudian dalam memberikan jasanya kepada masyarakat, seorang konsultan hak kekayaan intelektual berhak mendapat imbalan yang sudah disepakati antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
Dan dalam menjalan tugasnya, konsultan harus mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang HKI maupun ketentuan hukum lainnya di Indonesia.
Pihak penyedia jasa juga berkewajiban untuk melindungi kepentingan pengguna jasa, menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan permohonan HKI yang dikuasakan kepadanya, juga memberikan pelayanan konsultasi serta sosialisasi dalam bidang HKI yang termasuk tata cara pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal.
Selain itu konsultan hak kekayaan intelektual terkait pemberian pelayanan dan sosialisasi harus memberikannya secara cuma cuma, bila dihadapkan pada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
Dimana semua tugas tersebut sebagaimana yang dimaksud wajib dilakukan tanpa melanggar kode etik profesi (publikasi tentang jasa konsultan hak kekayaan intelektual Indonesia).
Prosedur Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Meski tidak harus berasal dari sarjana hukum, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin menjadi seorang konsultan hak kekayaan intelektual.
Syarat syarat tersebut diatur dalam pasal 3 PP 2 Tahun 2005, dimana syaratnya yaitu harus berwarga negara RI, bertempat tinggal di RI, lulusan S1, tidak berstatus pns, serta sudah lulus pelatihan dan ujiannya.
Setelah mendapatkan pelatihan dan lulus ujian, kemudian calon konsultan HKI harus membuat permohonan dalam bentuk tertulis yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM.
Permohonan tersebut diajukan melalui Direktorat Jenderal HKI, agar bisa diangkat sebagai konsultan hak kekayaan intelektual. Hal ini sudah diatur dalam PP 2 pasal ayat 1 Tahun 2005.
Secara sederhananya, konsultan hak kekayaan intelektual tersebut memiliki tugas untuk membantu pemilik HKI agar mendapat perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual yang dimilikinya.
Mulai dari mengidentifikasi apakah kekayaan yang dimaksud termasuk HKI atau tidak, hingga pengajuan permohonannya kepada Ditjen HKI (tergantung dari perjanjian dengan klien).