Prosedur pendaftaran merek yang perlu Anda tahu. Sering mendengar Sarimi, Pepsodent, dan Lifebuoy? Ketiga nama tersebut merupakan merek suatu produk dari perusahaan tertentu.
Tak dapat dipungkiri, bahwa merek tersebut menjadi suatu identitas dari produk yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai identitas, brand tersebut memiliki suatu valuasi khusus yang mampu merepresentasikan dan membedakan produk dengan yang lainnya. Berikut ini akan diulas prosedur pendaftaran merek.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
Daftar Isi
1. Mengecek Terlebih Dahulu Keberadaan Merek yang Telah Terdaftar
Sebelum Anda melakukan proses permohonan pendaftaran merek, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek atau menelusuri terlebih dahulu keberadaan dari merek yang telah terdaftar.
Anda bisa mencari berbagai merek yang telah terdaftar di DJKI, melalui website pdki-indonesia.dgip.go.id. Langkah satu ini bertujuan untuk mengetahui ada atau tidak adanya merek dagang dari pelaku usaha lain yang sama dengan merek dagang Anda.
Apabila Anda telah menemukan adanya kesamaan antara merek dagang Anda dengan pebisnis lainnya, maka Anda tidak bisa mendaftarkan brand Anda tersebut. Jangan memaksa untuk mendaftar, karena pasti ditolak.
Jadi Anda harus mengubah merek dagang agar bisa mendaftarkannya di DJKI. Begitupun sebaliknya jika hasil dari pencarian tidak ditemukan adanya persamaan dengan merek lainnya, maka Anda bisa segera mendaftarkannya.
2. Mempersiapkan Berbagai Dokumen Permohonan
Setelah Anda melakukan penelusuran dan tidak ada merek yang sama dengan brand Anda, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berbagai dokumen untuk permohonan pendaftaran.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu seperti mengisi formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya yang disertai tanda tangan serta surat kuasa.
Jika Anda termasuk ke dalam kategori perorangan atau umum, maka harus mempersiapkan kartu identitas, etiket merek dagang sebanyak tiga lembar (min. 2×2 cm dan maks. 9×9 cm), surat pernyataan hak, serta surat kuasa.
Anda juga harus melampirkan beberapa dokumen pendukung lainnya seperti bukti pembayaran biaya permohonan untuk informasinya bisa dilihat pada laman resmi DJKI.
Baca Juga : How to Deal with Trademark Indonesia : Regulations, etc.
3. Mengajukan Permohonan Pendaftaran
Dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek dagang ini, dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara elektronik (online) atau non-elektronik (offline).
Proses permohonan pendaftaran merek secara elektronik atau online tersebut dapat dilakukan melalui situs resmi dari DJKI, sementara permohonan secara non-elektronik dapat dilakukan melalui loket di Kantor DJKI di Jakarta maupun melalui kantor yang terdapat di wilayah terdekat.
Apabila terdapat kekurangan atas kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon merek atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan.
Permohonan dianggap ditarik kembali, apabila Anda tidak segera melengkapinya sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek tersebut akan memasuki tahap pengumuman yang dilakukan dalam berita resmi merek.
Dalam tahap pengumuman atau publikasi ini, akan membutuhkan waktu selama dua bulan. Selama masa pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan atau oposisi.
5. Pemeriksaan Substantif
Setelah selesai masa pengumuman, maka prosedur pendaftaran merek selanjutnya ialah pihak dari DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif.
Keberatan dan atau sanggahan yang diajukan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif. Pada tahap ini pihak DJKI akan memutuskan bisa atau tidaknya merek dagang didaftarkan, yang membutuhkan waktu cukup lama yaitu selambat lambatnya 150 hari.
Itulah prosedur untuk permohonan pendaftaran merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran tersebut tergolong sederhana, namun terdapat proses yang panjang sehingga waktu yang dibutuhkan cukup lama sekitar tujuh hingga sembilan bulan. Hal tersebut disebabkan tingginya angka permohonan pendaftaran merek dagang, yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.