Semakin banyaknya perusahaan asuransi dengan produk asuransi yang menarik turut meningkatkan persaingan di industri tersebut. Rupanya kompetisi tersebut berimbas pada tingkat kenyamanan nasabah.
Sebagian dari mereka merasa dirugikan dengan perusahaan yang terkesan asal-asalan menangani kebutuhan, termasuk mendapatkan layanan yang tak sesuai premi.
Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan lebih buruk, dibentuklah broker atau pialang asuransi sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 1992. Perlu Anda ketahui bahwa pialang di dunia asuransi berbeda dari terminologi perdagangan efek atau forex.
Lalu, seperti apa pekerjaan yang dilakukan pialang yang menangani produk-produk asuransi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Daftar Isi
Pengertian pialang asuransi
Secara garis besar, pialang atau broker asuransi merupakan instansi atau organisasi yang dibentuk untuk membantu nasabah mendapatkan hak-hak mereka atas perusahaan yang memberikan produk asuransi.
Selain itu, pialang juga berperan melindungi kepentingan masyarakat luas supaya mereka tak terus dipermainkan oknum-oknum yang hanya ingin menerima keuntungan pribadi.
Kehadiran pialang di dunia asuransi dianggap sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan jaminan dan proteksi kepada para pengguna asuransi. Karena termasuk badan atau institusi bentukan pemerintah, mereka tak dapat digantikan secara perseorangan.
Perbedaan pialang dengan agen asuransi
Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang menganggap pialang sama dengan agen asuransi. Kenyataannya, kedua profesi tersebut mempunyai sejumlah perbedaan.
Salah satu faktor yang membedakan antara agen dengan pialang asuransi adalah pihak-pihak yang menangani tanggung jawab. Jika pialang tak bisa digantikan atau diwakilkan oleh individu, maka agen dapat dikerjakan secara perseorangan.
Kemudian, agen asuransi umumnya ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan sesuai kepentingan profesional. Mereka juga wajah atau wakil sebuah perusahaan asuransi untuk mempresentasikan produk-produk kepada calon nasabah.
Adapun aturan yang membahas agen asuransi adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 1999. Berdasarkan kedua peraturan ini, agen asuransi merujuk pada individu yang bekerja pada badan usaha dengan kegiatan melayani jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Masih dari undang-undang yang sama, perusahaan yang menangani pialang merupakan badan usaha yang menyediakan jasa perantara dalam penutupan produk asuransi maupun penyelesaian ganti rugi asuransi. Mereka pun bertindak untuk kepentingan pihak tertanggung.
Kalau disimpulkan, pialang dan agen asuransi bisa dikatakan serupa, tetapi tak sama.
Agen cenderung berpihak kepada kepentingan perusahaan asuransi, sementara pialang berpihak pada kepentingan tertanggung atau nasabah.
Tugas-tugas yang dijalankan pialang asuransi
Setelah mengetahui perbedaan pialang dengan agen asuransi, Anda juga perlu mengetahui tugas-tugas yang dijalankan perusahaan pialang, antara lain:
- Mengidentifikasi bentuk usaha-usaha pengurangan dan penghilangan untuk mencegah kemungkinan rmunculnya risiko-risiko tersebut;
- Mempersiapkan desain kontrak asuransi yang cocok dan kompetitif untuk nasabah atau pihak tertanggung;
- Menjalankan negosiasi klaim atas nama tertanggung sebagai klien dari pialang asuransi;
- Membantu memilihkan penanggung untuk tertanggung yang aman sekaligus menjembatani negosiasinya dengan perusahaan asuransi;
- Bertanggungjawab menjalankan risk inspection dan administrasi selama polis berlangsung, termasuk claim management service.
Membeli produk asuransi dengan jasa pialang
Selain melindungi nasabah dari kecurangan perusahaan asuransi, pialang dapat Anda andalkan juga untuk mendapatkan asuransi yang diperlukan. Apalagi cara ini menawarkan berbagai kelebihan seperti:
- Proses pembelian lebih praktis. Melalui perantara seperti pialang, Anda tak akan terjun mengurus pembelian, termasuk premi sesuai kebutuhan. Selain itu, produk asuransi juga bisa dibeli secara online lewat laman pialang;
- Pembelian aman dan cepat. Jangan cemaskan keamanan yang ditawarkan, terutama kalau Anda membelinya dari pialang yang sudah terdaftar resmi di OJK. Jadi, pastikan untuk cek status mereka sebelum memakai jasanya;
- Pengajuan klaim lebih mudah. Pengajuan klaim yang kadang lama dan bertele-tele tak akan Anda alami saat menggunakan pialang profesional. Mereka akan memastikan klaim sesuai dan segera dikabulkan;
- Harga bersaing dan reputasi bagus. Pialang yang berpengalaman akan merekomenasikan perusahaan asuransi rekanan dengan reputasi bagus. Bahkan mereka bisa menegosiasikan ruang lingkup jaminan dengan harga premi bersaing.
Keputusan untuk memakai pialang asuransi atau tidak dikembalikan lagi pada nasabah. Namun, mudah-mudahan artikel ini membantu memantapkan pertimbangan Anda!