Perbedaan AJB, SHM, dan Sertifikat Girik dalam Dunia Pertanahan
Kepemilikan tanah di Indonesia masih menjadi topik yang kompleks. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional, nyatanya hingga tahun 2023, Kementerian ATR/BPN mencatat baru sekitar 64% dari total 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar resmi. Banyak masyarakat masih mengandalkan dokumen non-sertifikat, seperti girik atau hanya AJB, tanpa memahami perbedaan legalitas dan konsekuensinya. Bagi yang tengah berencana membeli, menjual, atau mewarisi tanah, memahami perbedaan antara AJB, SHM, dan Sertifikat Girik sangat penting. Artikel ini akan membahas ...








