Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Berbicara mengenai wakaf, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa wakaf hanya berupa tanah dan bangunan saja. Padahal pada penerapan jenis-jenis wakaf sangat beragam. Mari kita bahas lebih mendalam tentang wakaf.
Menurut Badan Wakaf Indonesia, memaparkan wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang bisa diartikan menahan, diam ataupun berhenti. Jika kata tersebut dihubungkan dengan harta atau kepemilikan seseorang seperti tanah, binatang ternak dan lain sebagainnya. Maka dapat disimpulkan, Wakaf adalah pembekuan hak milik pribadi/kelompok untuk memberikan manfaat tertentu.
Nah, setelah kita mengetahui tentang pengertian Wakaf. Wakaf secara umum dibagi dalam empat jenis, yaitu:
Daftar Isi
Jenis-jenis Wakaf dalam Islam
1. Wakaf berdasarkan peruntukannya
Jika berdasarkan pada peruntukannya, wakaf dibagi menjadi dua yaitu, wakaf ahli dan wakaf khairi. Wakaf ahli maksudnya adalah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan serta jaminan sosial bagi keluarga dan kerabat sendiri yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Sedangkan wakaf khairi atau wakaf umum merupakan harta yang diserahkan pada nazhir untuk dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi kepentingan agama dan kemasyarakatan secara umum.
2. Wakaf berdasarkan waktu
Dari jenis wakaf ini, wakaf juga dibedakan menjadi dua jika mengacu pada jangka waktu pemberiannya, yaitu: wakaf yang diberikan untuk selamanya (muabbad), dan wakaf jangka waktu tertentu (mu’aqqot) yaitu harta yang diberikan dan hasilnya boleh dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Wakaf berdasarkan jenis harta
Berdasarkan jenis harta ini, wakaf juga bisa dikelompokkan menjadi tiga macam. Pertama, merupakan harta atau benda yang tidak bergerak, yang bisa berupa hak atas tanah, bangunan, tanaman atau benda yang berhubungan dengan tanah, serta benda dan harta yang tidak bergerak lainnya.
Kedua, benda atau harta yang bergerak selain uang, berupa benda yang bisa berpindah, benda atau harta yang bisa dihabiskan dan yang tidak bisa dihabiskan, surat keluarga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lain, benda bergerak karena sifatnya yang bisa diwakafkan, serta air dan bahan bakar minyak.
Ketiga adalah harta atau benda yang bergerak berupa uang. Jelas kelompok ini adalah wakaf tunai atau cash waqf.
4. Wakaf berdasarkan penggunaan harta
Jika berdasarkan pada penggunaan harta yang diwakafkan, wakaf bisa dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
Ubasyir/dzati, yang merupakan harta wakaf yang dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat dan bisa secara langsung digunakan. Harta yang masuk dalam golongan ini seperti madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
Ada juga mistitsmary yaitu wakaf yang tujuannya untuk penanaman modal dalam produksi barang, kemudian hasilnya bisa diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.
Syarat-syarat Wakaf dalam Islam
Dalam Islam, saat ingin mewakafkan harta. Kita juga harus mengetahui syarat-syarat ketika ingin berwakaf. Berikut penjelasannya.
1. Syarat mauquf
Mauquf merupakan benda yang akan diwakafkan, namun harus memenuhi syarat-syarat seperti harta atau benda tersebut harus memiliki wakif, harta atau benda itu harus bernilai, harus diketahui ketika terjadi wakaf, dan benda tersebut dibenarkan untuk diwakafkan.
2. Syarat wakif
Tidak hanya harta yang memiliki kriteria, tetapi pemberi wakaf (wakif) juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu ketika ingin memberikan hartanya untuk keperluan umum. Kriteria wakif ini yaitu berakal sehat, merdeka, tidak di bawah pengampunan, dan dewasa.
3. Syarat Shighat
Shighat merupakan syarat yang berhubungan dengan isi ucapan. Dalam ucapannya, harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekekalan, bersifat pasti, bisa direalisasikan segera dan tanpa syarat tambahan, serta tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan.
4. Syarat Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘alaih merupakan orang yang menerima wakaf yang dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu penerima wakaf tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (gahira mu’ayyan). Mauquf ‘alaih tertentu maksudnya adalah seseorang atau sekumpulan orang yang ditunjuk oleh wakif untuk menerima wakaf. Biasanya seperti kerabat dekat atau keluarga.
Sedangkan mauquf ‘alaih tidak ditentukan adalah hasil harta wakaf yang diberikan pada masyarakat tanpa terperinci seperti fakir miskin, tempat ibadah, dan lain sebagainya.
Itulah sedikit penjelasan mengenai jenis-jenis wakaf dan syarat wakaf dalam Islam. Semoga dapat memberikan sedikit pengetahuan kepada kita tentang “Wakaf”. Jika ada pertanyaan atau tambahan bisa dilakukan di kolom komentar yang sudah di sediakan.
Kekalkan Hartamu dengan Wakaf “Harta Dibawa Mati, Pahala Terus Mengalir Jadi Investasi Abadi”
Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh